Selasa, 23 Desember 2014

Kontroversi Ucapan Selamat Natal Dalam Islam

Ketika menjelang hari Natal tiba atau sesudahnya selalu saja banyak perdebatan yang terjadi dimana-mana antar umat Islam. Pembahasan mengenai hubungan dengan agama lain menjadi sangat kontekstual salah satunya ketika musim Natal, terutama dalam hal pengucapan Natal oleh umat Islam kepada umat Kristiani. Sebagian ulama berpendapat ada yang melarang dan ada juga yang memperbolehkannya. Hal ini tentu didasarkan atas dalil-dalil yang dipegang teguh oleh masing-masing ulama.

Hal yang melatarbelakangi kontroversi mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah apa yang dipegang teguh umat Islam kepada masing-masing ulama yang diikutinya. Tentulah hal ini menjadi perdebatan ketika antar umat Islam saling merasa saling benar dengan apa yang diikutinya, sehingga terjadilah perdebatan dimana-mana ketika menjelang hari Natal bahkan sesudahnya.

Para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath’i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan larangan ucapan selamat semisal Natal, tentu semua ulama akan sepakat. Namun, selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari dalil yang bersifat global, maka seandainya benar ijtihad itu, akan mendapat dua pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat satu pahala. Selanjutnya, silahkan pilihan diserahkan kepada pribadi masing-masing umat Islam. Situasi seperti inilah yang tidak bisa diterima oleh sebagian masyarakat yang berbeda pendapat, padahal mengikuti salah satu pendapat ulama itu dibolehkan selama itu benar.

Berdasarkan Fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1981 pada era kepemimpinan Buya Hamka dengan jelas mengharamkan umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal