Selasa, 23 Desember 2014

Kontroversi Ucapan Selamat Natal Dalam Islam

Ketika menjelang hari Natal tiba atau sesudahnya selalu saja banyak perdebatan yang terjadi dimana-mana antar umat Islam. Pembahasan mengenai hubungan dengan agama lain menjadi sangat kontekstual salah satunya ketika musim Natal, terutama dalam hal pengucapan Natal oleh umat Islam kepada umat Kristiani. Sebagian ulama berpendapat ada yang melarang dan ada juga yang memperbolehkannya. Hal ini tentu didasarkan atas dalil-dalil yang dipegang teguh oleh masing-masing ulama.

Hal yang melatarbelakangi kontroversi mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah apa yang dipegang teguh umat Islam kepada masing-masing ulama yang diikutinya. Tentulah hal ini menjadi perdebatan ketika antar umat Islam saling merasa saling benar dengan apa yang diikutinya, sehingga terjadilah perdebatan dimana-mana ketika menjelang hari Natal bahkan sesudahnya.

Para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath’i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan larangan ucapan selamat semisal Natal, tentu semua ulama akan sepakat. Namun, selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari dalil yang bersifat global, maka seandainya benar ijtihad itu, akan mendapat dua pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat satu pahala. Selanjutnya, silahkan pilihan diserahkan kepada pribadi masing-masing umat Islam. Situasi seperti inilah yang tidak bisa diterima oleh sebagian masyarakat yang berbeda pendapat, padahal mengikuti salah satu pendapat ulama itu dibolehkan selama itu benar.

Berdasarkan Fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1981 pada era kepemimpinan Buya Hamka dengan jelas mengharamkan umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal
yakni mengikuti proses ritual keagamaan mereka. Tetapi mengenai ucapan selamat Natal sendiri  tidak pernah dibahas dan dijelaskan dalam fatwa MUI tersebut. Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Adapun haram apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect. Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana beliau mengatakan bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khususnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain.
Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan.  Kita boleh hidup bersama mereka (non-muslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada non-muslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

Begitupun dengan pendapat yang diucapkan oleh mayoritas ulama Indonesia saat ini mengenai kontroversi ucapan natal tidak jauh berbeda. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. DR. HM Dien Syamsuddin MA “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal”. Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam. Beliau juga menambahkan bahwa masalah ini adalah masalah sikon dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari Natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka, namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan terkecuali bermaksud mengambil simpatinya kepada Islam.
Sementara itu, Habib Munzir Al Musawwa juga menyatakan mengenai Natal sebagai berikut: “Mengenai ucapan Natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan.

Umat Islam boleh mengucapkan ucapan selamat Natal, tetapi tidak untuk ikut ritual atau sakramen Natal. Ucapan itu sebagai upaya menjaga dan memperkuat tali persaudaraan antar umat beragama. Kita tidak bisa membangun Ukhuwah Islamiah tanpa menghargai keberadaan agama lainnya. Dan MUI tidak pernah melarang ucapan selamat Natal, tetapi melarang orang Islam ikut sakramen atau ritual Natal. Namun hal ini baiknya ditinggalkan oleh umat Islam jika tidak diperlukan dan tidak dilestarikan, kecuali jika kita memiliki hubungan khusus dengan seorang kristiani seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain dan bermaksud mengambil simpatinya kepada Islam.

Muhamad Ilham Nugraha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar