A. Pengertian Ulumul-Quran
Secara bahasa, frase Ulumul-Quran berasal dari bahasa Arab علوم القرآن yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘Ulum, jamak dari kata ‘Ilm, dan kata Al-Qur’an yang sudah dijelaskan maknanya pada bab terdahulu. Dengan demikian Ulumul-Quran berarti Ilmu-ilmu Alquran. Frase ini (Ulumul-Quran) dapat mengandung dua kemungkinan makna: (1) Ilmu-ilmu yang bersumber dari Alquran, dan (2) Ilmu-ilmu yang membicarakan tentang Alquran. Dari kedua pengertian ini, pengertian yang kedua merupakan pengertian yang digunakan dalam kajian ini. Sedangkan pengertian yang pertama (ilmu-ilmu yang bersumber dari Alquran) lebih dikenal dengan sebutan isi kandungan Alquran. Seperti Ilmu Tauhid/Aqidah, Ilmu Fiqh, Ilmu Akhlak/Mu’amalah, Ilmu Sosial Kemasyarakatan, dan lain-lainnya.
Sedangkan pengertian Ulumul-Quran menurut istilah, para ulama telah merumuskan beberapa definisi. Di antaranya dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Menurut Az-Zarqani, Ulumul Quran adalah:
مَبَاحِثُ تَتعَلَّقُ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ, وَترْتِيْبِهِ, وَجَمْعِهِ, وَكِتَابَتِــهِ, وَ قِرَاءَتـِهِ, وَتَفْسِيْـــرِهِ, وَإِعْجَازِهِ, وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ, وَ دَفْعِ الشُّبَـــهِ عَنْهُ, وَنَحْوِ ذَلِكَ.[i]
Artinya: Kajian-kajian yang berkaitan dengan Al-Qur'an al-Karim, baik dari segi turunnya, susunannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemukjizatannya, Nasikh dan Mansukhnya, Penolakan terhadap penyebab meragukan alquran, dan lain-lain sebagainya.
Dalam definisi ini Az-Zarqani menyebutkan sembilan macam contoh ilmu-ilmu Alquran, sebagaimana digarisbawahi pada pengertian di atas. Penjelasan tentang macam-macam ilmu tersebut akan dikemukakan pada bagian selanjutnya.
2. Definisi serupa juga dikemukakan oleh Manna’ Khalil al-Qaththan. Menurutnya, Ulumul Quran adalah:
الْعِلْمُ الَّذِيْ يَتَنَاوَلُ الاَبْحَاثَ الْمُتَعَلِّقَةَ بِالْقُرْآنِ مِنْ حَيْثُ مَعْرِفَةُ أَسْبَابِ النُّزُوْلِ وَ جَمْعِ الْقُرْآنِ وَ تَرْتِيْبِهِ وَ مَعْرِفَةُ الْمَكِّيِّ وَ الْمَدَنِيِّ وَ النَّاسِخِ وَ الْمَنْسُوْخِ وَ الْمُحْكَمِ وَ الْمُتَشَابِهِ إِلَى غَيْرِ ذَالِكَ مِمَّا لّهُ صِلَــةٌ بِالْقُرْآنِ
Artinya: Ilmu yang meliputi kajian-kajian yang berhubungan dengan Alquran dari segi pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya, pengumpulannya, penyusunannya, pengetahuan tentang Makkiyah dan Madaniyah, Nasikh-Mansukh, Muhkam Mutasyabih, dan ilmu-ilmu lainnya yang terkait dengan masalah Alquran.[ii]
Perbedaan kedua definisi ini hanya terletak pada macam-macam ilmu yang dicontohkan sebagai bagian dari Ulumul-Qur’an. Kalau Az-Zarqani mencontohkan sembilan macam ilmu, Al-Qaththan mengemukakan enam macam ilmu sebagai contoh. Namun dua macam ilmu yang disebutkan oleh Al-Qaththan (sebagaimana digarisbawahi pada definisi di atas) tidak terdapat dalam definisi Az-Zarqani. Sehingga, jika diakumulasikan contoh macam-macam ilmu yang dikemukakan oleh kedua tokoh ini maka terdapat 11 macam ilmu.
Selain dari kedua definisi di atas masih banyak lagi pendapat ulama ahli Ulumul-Quran yang tidak dapat dikemukakan semuanya pada bagian ini. Namun, secara umum, kedua definisi di atas sudah dipandang cukup memadai sebagai titik tolak untuk memamahi pengertian Ulumul-Quran.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Ulumul-Quran
Pada bagian akhir kedua definisi di atas terdapat ungkapan yang menunjukkan luasnya ruang lingkup pembahasan Ulumul-Quran. Hal ini mengisyaratkan, bahwa ruang lingkup Ulumul-Quran mencakup berbagai aspek ilmu tentang Alquran yang sangat banyak jumlahnya; bahkan mencakup semua disiplin ilmu yang diperlukan untuk memahami isi kandungan Alquran, dengan keluasan yang tak terbatas.
Dari kedua definisi yang telah dikemukakan sebelumnya terlihat ada sebelas macam contoh nama-nama ilmu Alquran yang disebutkan yaitu:
1. Ilmu Nuzul al-Quran: yaitu ilmu yang membicarakan Alquran dari segi penurunnya, baik menyangkut proses turunnya maupun cara-cara diturunkannya. Termasuk didalamnya Ilmu Asbab al-Nuzul: yaitu ilmu yang membicarakan tentang latar belakang historis turunnya suatu ayat atau beberapa ayat Alquran.
2. Ilmu Tartib al-Qur’an: yaitu ilmu yang membicarakan tentang susunan surat-surat dan ayat-ayat Alquran.
3. Ilmu Jam’ al-Qur’an: yaitu ilmu yang membahas tentang pengumpulan Alquran, baik dari segi proses pengumpulannya maupun cara-caranya.
4. Ilmu Kitabah al-Qur’an atau Rasm al-Quran: yaitu ilmu yang membahas tentang cara-cara penulisan Alquran.
5. Ilmu Qira’at: yaitu ilmu yang membicarakan Alquran dari segi cara-cara melafalkannya yang dinisbatkan pada nama-nama imam Qiraat. Termasuk di dalamnya Ilmu Tajwid.
6. Ilmu Tafsir: yaitu ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menjelaskan dan menguraikan isi kandungan/makna ayat-ayat Alquran, sedekat mungkin sesuai dengan apa yang dimaksud oleh penuturnya (Allah Swt) Namun sebatas kemampuan manusia.
7. Ilmu I’jaz al-Qur’an (Kemukjizatan Alquran): yaitu ilmu yang membicarakan tentang keistimewaan-keistimewaan Alquran yang berfungsi sebagai bukti kenabian Muhammad Saw.
8. Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh: yaitu ilmu yang membicarakan tentang penghapusan/pembatalan hukum yang terkandung dalam suatu ayat dan pemberlakuan hukum pada ayat lainnya. Hal ini terjadi apabila dua ayat dipandang mengandung hukum yang kontradiktif.
9. Ilmu Daf’ al-Syubhah ‘An al-Qur’an: yaitu ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menolak hujatan-hujatan yang mencela eksistensi Alquran, sehingga membuat orang-orang mukmin ragu terhadap kewahyuannya dan otentisitasnya.
10. Ilmu al-Makkiy wa al-Madaniy; yaitu ilmu yang membicarakan tentang klasifikasi ayat-ayat Alquran berdasarkan tempat turunnya, di Mekkah atau di Madinah; dan juga berdasarkan waktu turunnya, sebelum Hijrah atau sesudahnya.
11. Ilmu al-Muhkam wa al-Mutasyabih: yaitu ilmu yang membicarakan tentang adanya ayat-ayat Alquran yang jelas dan tegas kandungan maknanya, serta ayat-ayat yang maknanya masih samar-samar, tidak jelas dan menimbulkan multi interpretasi.
Selain dari kesebelas macam ilmu tersebut di atas, Hasbi Ash-Shiddieqy juga menambahkan nama-nama ilmu Alquran sebagai berikut:
1. Ilmu Gharibil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab konvensional, maupun dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini membicarakan tentang kata-kata yang pelik, tinggi dan halus.
2. Ilmu I’rabil-Qur’an, yaitu ilmu yang membicarakan tentang harakat dan jabatan kata dalam Alquran.
3. Ilmu al-Wujuh wa al-Nazhair, yaitu ilmu yang membicarakan tentang kata-kata dalam Alquran yang memiliki makna lebih dari satu, bahwa makna kata pada suatu tempat dalam Alquran berbeda dengan makna kata yang sama pada tempat yang lain.
4. Ilmu Badai’ Al-Qur’an, yaitu ilmu yang membicarakan tentang keindahan susunan redaksi kalimat-kalimat dalam Alquran.
5. Ilmu Tanasub al-Ayat wa al-Suwar Fi al-Qur’an atau disebut juga sebagai Ilmu Munasabah, yaitu ilmu yang membicarakan tentang keterkaitan makna antara suatu ayat dengan ayat yang sebelum atau sesudahnya; serta kesesuaian antara suatu surat dengan surat lain yang letaknya berurutan.
6. Ilmu Aqsam Al-Qur’an, yaitu ilmu yang membicarakan tentang arti dan maksud ayat-ayat Alquran yang menggunakan redaksi sumpah (Qasam).
7. Ilmu Amtsal al-Quran atau Ilmu Amtsal Fi al-Qur’an, yaitu ilmu yang membicarakan tentang makna penggunaan perumpamaan pada ayat-ayat Alquran.
8. Ilmu Jidal Al-Qur’an, yaitu ilmu yang membicarakan tentang berbagai macam perdebatan yang dihadapkan Alquran terhadap orang-orang musyrik dan kelompok-kelompoknya.
Sebagian dari ilmu-ilmu yang tersebut di atas sebenarnya masih dapat dipecah lagi menjadi beberapa cabang ilmu, yang kesemuanya menjadikan Alquran sebagai obyek materia-nya. Perbedaaan antara suatu ilmu dengan ilmu yang lainnya dalam Ulmumul-Quran terletak pada obyek forma-nya, yaitu: dari sudut mana obyek materia Alquran itu disoroti. Bahkan, karena demikian luasnya obyek forma kajian Alquran, Az-Zarkasyi mengutip pendapat Abu Bakr Ibnu al-‘Araby dari Kitab Qanun al-Ta’wil menyebutkan ada 77.450 macam ilmu yang termasuk ke dalam ruang lingkup Ulumul-Quran. Angka ini didasarkan pada jumlah kata yang terdapat dalam Alquran dikalikan empat. Karena setiap kata dipandang mengandung makna zhahir, bathin, terbatas dan tak terbatas. Penghitungan ini pun hanya didasarkan pada mufradatnya kata, bukan pada susunan antar kata. Jika dihitung berdasarkan susunan kata-katanya, maka jumlah tidak terbatas, tak ada yang mengetahuinya kecuali Allah.[iii] Karena itu, As-Suyuthi juga memasukkan ilmu Astronomi, Ilmu Ukur, Ilmu Kedokteran dan Ilmu-ilmu pengetahuan umumlainnbya ke dalam Ulumul-Quran.[iv]
Keberadaan Ilmu Pengetahuan Umum, seperti dikemukakan oleh As-Suyuthi, sebagai bagian dari Ulumul-Quran sebenarnya tidaklah bersifat mutlak dan permanen. Ia akan dikategorikan sebagai Ulumul-Quran pada saat digunakan untuk memahami ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan disiplin ilmu tersebut. Ilmu Ekonomi, umpamanya, akan dipandang sebagai bagian dari Ulumul-Quran sepanjang ia digunakan untuk membantu memahami dan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan masalah ekonomi; demikian pula ilmu-ilmu pengetahuan umum yang lainnya. Dengan demikian, keberadaan ilmu pengetahuan umum dalam Ulumul Quran adalah sebagai pendukung dan membantu Ilmu Tafsir, sedangkan Ilmu Tafsir sendiri merupakan bagian dari Ulumul Quran.
Pemahaman bahwa Ilmu Pengetahuan Umum dan Kealaman dimasukkan ke dalam ruang lingkup Ulumul-Quran akan berorientasi pada pemaknaan Ulumul-Quran sebagai Ilmu-ilmu yang bersumber dari Alquran atau isi kandungan Alquran. Pemaknaan seperti ini jelas menyimpang dari makna kebahasaan kata Ulumul Quran seperti dikemukakan di atas. Terlepas dari kontroversi di atas, sebenarnya keluasan ruang lingkup ini secara global dapat dibatasi pada tiga macam kelompok ilmu yang terdiri dari: Ilmu-ilmu Agama, Ilmu Bahasa Arab, dan Ilmu Pengetahuan Umum yang digunakan untuk menafsirkan Alquran.
Dari sisi yang lain, Hasbi Ash-Shiddieqy melihat macam-macam ilmu yang termasuk ke dalam ruang lingkup Ulumul-Quran dari sudut pandang peroses perolehannya terbagi kepada dua macam, yaitu:
1. Ilmu Riwayah: adalah ilmu-ilmu tentang Alquran yang diperoleh melalui transmisi periwayatan dari masa Rasulullah sampai kepada generasi sekarang. Di antaranya seperti: Ilmu Qira’at, Ilmu Nuzul al-Qur’an, Ilmu Asbab al-Nuzul, Ilmu al- Makky Wa al-Madany, dan lain-lainnya.
2. Ilmu Dirayah: adalah ilmu-ilmu tentang Alquran yang diperoleh melalui pemikiran ilmiah dan analisis filosofis. Seperti Ilmu I’jaz al-Qur’an, Ilmu Tafsir, Ilmu I’rab al-Qur’an, Ilmu Amtsal al-Qur’an, dan lain-lain.[v]
Pengelompokan lain yang melihat Ulumul-Qur’an dari segi sifat kajiannya terhadap Alquran, ilmu ini tebagi kepada dua macam:
1. Ulumul-Qur’an yang bersifat Eksistensial, yaitu ilmu-ilmu yang membicarakan tentang eksistensi (keberadaan) Alquran. Sepeti Ilmu Nuzul al-Quran, Ilmu I’jaz al-Quran, Ilmu Daf’ al-Syubah ‘An al-Qur’an, dan lain-lainnya.
2. Ulumul-Qur’an yang bersifat Essensial, yaitu ilmu-ilmu yang membicarakan tentang Essensi (isi kandungan) Alquran. Seperti Ilmu Tafsir, Ilmu I’rab al-Qur’an, Ilmu Amtsal al-Qur’an, Ilmu Aqsam al-Qur’an, dan lain-lainnya.
C. Sejarah Perkembangan Ulumul-Quran
Sejarah lahirnya Ulumul-Quran, sebagai ilmu yang terdiri dari berbagai macam cabang ilmu, tentunya tidak muncul secara serempak, sekaligus. Melainkan ia lahir satu persatu, sesuai dengan tuntutan keadaan yang mengharuskan lahirnya masing-masing ilmu tersebut. Karena itu, pembicaraan tentang sejarah ilmu-ilmu ini mengharuskan penyebutan unsur waktu dan tempat serta tokoh yang memunculkan masing-masing ilmu tersebut.
Penelusuran sejarah munculnya Ulumul-Quran dapat dimulai dari periode Rasulullah, para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan seterusnya sampai sekarang. Namun karena berbagai macam ke4ndala dan keterbatasan, dalam kajian ini hanya akan dibicarakan sampai dengan munculnya istilah Ulumul-Quran.
1. Masa Rasulullah
Pada periode ini, Ulumul-Quran sebagai suatu disiplin ilmu yang sistematis dan tertulis belum ada. Akan tetapi dalam bentuk praktek, Rasulullah sendiri telah melakukannya. Sebagai contoh: Dalam Surat Al-An’am ayat 82 Allah berfirman:
(Orang-orang yang beriman dan tidak mencapur adukkan keimanannya dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamananan dan mereka itu pula yang mendapat petunjuk).
Mendengar ayat ini para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Siapakah di antara kami yang tidak melakukan kezhaliman terhadap dirinya sendiri?”. Kemudian Rasulullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kezhaliman dalam ayat ini ialah syirk. Karena syirk adalah kezhaliman yang besar, seperti tersebut dalam ayat:
Sesungguhnya syirk (mempersekutukan Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar (Q.S. Luqman/31: 13).
Dari penjelasan Rasulullah ini dapat dipahami bahwa beliau telah melakukan penafsiran tehadap ayat Alquran dengan cara memahami suatu ayat berdasarkan ayat yang lain. Praktek penafsiran seperti ini belum bisa dikatakan sebagai wujud lahirnya ilmu tafsir. Karena apa yang dipraktekkan oleh Rasulullah bukanlah membuat sistematika penafsiran yang membutuhkan pembahasan-pembahasan. Sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zarqani dalam definisi Ulumul-Quran, ialah مَبَاحِثُ تَتعَلَّقُ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ (pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Alquran al-Karim)
Demikian pula dengan penulisan dan penghafalan Alquran, pada periode ini hanya terjadi dalam bentuk praktek. Bukan sistematika penulisan yang disertai kaedah-kaedah pembahasannya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada masa Rasulullah belum tersusun Ilmu Tafsir sebagai bagian dari Ulumul-Qur’an.
Tidak tersusunnya Ulumul-Quran dalam bentuk tulisan yang sistematis pada masa Rasulullah, menurut Shubhi Ash-Shalih,[vi] karena tiga faktor:
1. Rasulullah adalah orang yang paling kompeten untuk menafsirkan Alquran, karena beliaulah yang menerima wahyu itu. Karena itu kebutuhan terhadap kodifikasi Ulumul-Quran dirasakan belum mendesak.
2. Kemampuan baca tulis dikalangan sahabat masih sangat langka pada saat itu. Demikian pula dengan alat-alat tulis yang masih sangat jarang ditemui.
3. Rasulullah sendiri melarang sahabatnya menulis selain Alquran, dengan sabdanya:
لاتَكْتُبُوْا عَنِّى غَيْرَ الْقُرْآنِ وَمَنْ يَكْتُبْ عَنِّيْ غَيْرَ الْقرْآنِ فَلْيَمْحُــهُ (رواه مســـلم)
(Jangan kau tulis [apa yang kau dengar dariku] selain Alquran, barangsiapa yang menulis dariku selain Alquran maka hapuskanlah [H. R. Muslim]).
2. Masa Abu Bakar dan Umar
Setelah Rasulullah wafat, pada masa Abu Bakar muncul usaha pengumpulan ayat-ayat Alquran dalam satu mushhaf, yang dikenal sebagai masa kodifikasi. Namun usaha ini juga belum bisa dipandang sebagai usaha sistematis penulisan Alquran yang dapat disebut sebagai ilmu penulisan Alquran (bagian dari Ulumul-Quran).
Demikian pula halnya dengan masa Khalifah Umar, dalam kaitannya dengan sejarah Ulumul-Quran tidak terlihat adanya pembahasan keilmuan tentang Alquran.
3. Masa Usman Bin ‘Affan
Pada masa Khalifah Usman, tuntutan terhadap duplikasi mushhaf Alquran semakin meningkat seiring dengan meningkatnya perluasan wilayah Islam. Di samping itu, desakan terhadap penggandaan mushaf ini juga diiringi dengan tuntutan penyeragaman bentuk bacaan pada masing-masing wilayah.[vii] Hal ini disebabkan terjadinya pertengkaran di kalangan umat Islam sendiri yang dipicu oleh perbedaan qiraat antara umat Islam dalam suatu wil;ayah dengan umat Islam lainnya pada wilayah yang lain. Karena itu disalinlah Mushaf Alquran – yang pernah ditulis pada masa Abu Bakar – dalam suatu bentuk tulisan yang dapat menampung ragam bacaan yang ada.
Penggunaan bentuk tulisan yang demikian ini membutuhkan suatu kaedah yang sistematis yang kemudian dikenal sebagai kaedah Rasam ‘Usmani. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa pada masa Usman telah lahir suatu ilmu tentang penulisan Alquran yang disebut Ilmu Rasmil-Quran atau Ilmu al-Rasm al-’Usmany. Ilmu inilah yang pertama kali lahir dalam deretan ilmu-ilmu Alquran lainnya.
Suatu hal yang perlu diperhatikan, bahwa penulisan Alquran pada masa Usman ini belum menggunakan tanda I’rab (harakat) maupun I’jam (titik diakritis).
4. Masa Ali bin Abi Thalib
Selanjutnya, pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib timbul persoalan baru dalam hal bacaan Alquran. Dengan semakin banyaknya orang-orang non-Arab memeluk Islam, maka timbul persoalan dengan kemampuan mereka membaca kitab suci Alquran yang berbahasa Arab.
Dalam suatu riwayat disebutkan, bahwa Abu al-Aswad al-Du’ali (wafat 69 H.) pernah mendengar seorang qari membaca Alquran surat al-Taubah/9: 3,
¨br& ©!$# ÖäüÌt/ z`ÏiB tûüÏ.Îô³ßJø9$# ¼ã&è!qßuur 4 ÇÌÈ
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.
Lafal وَ رَسُوْلُهُ(wa rasuluhu) pada ayat di atas oleh sang qari’ dibaca وَ رَسُوْلِهِ (wa rasulihi), sehingga artinya menjadi, “Sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan rasul-Nya”.
Mendengar bacaan yang demikian ini Abu al-Aswad terkejut dan berkata, “Maha Tinggi Allah untuk meninggalkan Rasul-Nya”. Setelah itu Abu al-Aswad pergi ke Bashrah untuk menemui Ziyad, Gubernur yang berkuasa pada waktu itu, dan berjanji akan memenuhi permintaan Ziyad sebelumnya, yaitu membubuhi tanda baca (syakal) pada ayat Alquran.[viii]
Karena itu, untuk mempermudah orang-orang non-Arab, bahkan orang Arab sendiri dalam membaca Alquran dengan benar, maka Abu al-Aswad berusaha keras untuk membubuhkan tanda-tanda baca Alquran yang dapat menyelamatkan umat Islam dari kesalahan dalam membacanya.[ix]
Menurut Az-Zarqany, orang yang meminta Abu al-Aswad membubuhkan tanda syakal adalah Ali Bin Abi Thalib. Karena itulah Ali dianggap sebagai peletak dasar Ilmu Nahwu yang melahirkan Ilmu I’râb al-Qur’ân.[x] Pemberian tanda syakal Alquran yang didasarkan pada kaedah-kaedah bahasa Arab (qawa’id nahwiyah) menandakan lahirnya ilmu yang kedua dari Ulumuil-Qur’an, yaitu Ilmu I’rab al-Qur’an.
Setelah masa Khulafaur-Rasyidin kajian tentang ilmu-ilmu Alquran, terutama Ilmu Tafsir, terus berkembang. Namun, upaya kodifikasi terhadap ilmu-ilmu ini baru dimulai pada abad kedua Hijriah.[xi] Demikian pula dari segi penamaannya sebagai ‘Ulumul-Quran, belum dikenal pada masa ini. Menurut Shubhi Ash-Shalih, istilah ini baru dikenal pada abad ketiga Hijriah dengan munculnya sebuah kitab berjudul, الحاوي فى علوم القرآن (Yang Terkandung dalam Ilmu-ilmu Alquran) karya Muhammad bin Khalaf Bin Marzaban (w. 309 H.). Namun, istilah Ulumul-Qur’an – dalam arti keseluruhan – baru muncul sebagai kenyataan yang jelas setelah munculnya kitab yang berjudul البرهان في علوم القرآن (Pembuktian tentang Ilmu-ilmu Alquran) karya Ali Bin Ibrahim Bin Sa’id al-Hufi (wafat 430 H.)[xii]
Ditulis oleh : Drs. Masran, M. Ag.
Referensi:
[i] Abdul ‘Azhim Az-Zarqani, مناهل العرفان في علوم القرآن , Daar al-Fikr, Beirut, 1988, Juz I, hal. 27
[ii] Manna’ Khalil Al-Qatthan, مباحث في علوم القرآن Mansyurah al-‘Ashr al-Haditsah, Riyadh, 1973, hal. 15 – 16; Bandingkan dengan STUDY ILMU-ILMU AL-QURAN, Alih Bahasa Drs. Mudzakir AS.), Litera AntarNusa, Bogor, Cet. I, 1992, hal. 9
[iii] Muhammad Bin Abdillah Al-Zarkasyi, Al-Burhan Fi ‘Ulum al-Qur’an, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1391 H., hal. 17
[iv] Drs. Ramli Abdul Wahid, UlumulQuran, Rajawali, Jakarta, 1994, hal. 11
[v] Hasbi Ash-Shiddieqy, Op. Cit., hal.112
[vi] Shubhi Ash-Shalih, dalam Ramli Abdul Wahid, Op. Cit., hal. 16
[vii] Pembahasan tentang latar belakang penulisan kembali Mushhaf Alquran pada masa Usman ini dapat dilihat dalam Bab IV. B. uraian tentang pemeliharaan Alquran pada masa Khulafaur-Rasyidin
[viii] Sebelum terjadinya peristiwa qari’ salah baca ini, Ziyad pernah meminta Abu al-Aswad untuk membuatkan tanda-tanda baca (harakat) pada mushhaf Alquran, agar umat Islam terhindar dari kesalahan membaca. Namun pada saat itu, Abu al-Aswad tidak segera memenuhinya, baru setelah terjadi kasus salah baca tersebut permintaan Gubernur dipenuhi.
[ix] Shubhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Alquran (Penterjemah Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, Jakarta, Cet. IV, 1993, hal. 108
[x] Abdul ‘Azhim Az-Zarqani, Op. Cit., hal. 30
[xi] Ramli Abdul Wahid, Op. Cit., hal. 17
[xii] Shubhi Ash-Shalih, Op. Cit., hal. 146 – 150
Tidak ada komentar:
Posting Komentar